Disnaker Bekasi Siapkan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Idulfitri 2026

infobekasi.co.id – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi membuka posko pengaduan khusus bagi pekerja yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Jelang Idulfitri 2026. Layanan ini bakal beroperasi mulai 7 hari sebelum hingga 7 hari setelah Hari lebaran.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Bekasi, Januk Suwardi, menjelaskan, posko pengaduan akan berlokasi di Kantor Disnaker Kota Bekasi dengan petugas yang siap sedia selama periode tersebut.

“Kita siapkan piket selama seminggu sebelum Lebaran dan seminggu setelahnya. Tujuan utama adalah memberikan akses bagi pekerja untuk menyampaikan keluhan jika THR-nya belum dibayarkan oleh perusahaan,” ujar Januk di Bekasi, Kamis (26/2/2026).

Layanan ini menjadi sarana bagi pekerja di Kota Bekasi untuk mengadu apabila hak mereka mendapatkan THR tidak terpenuhi. Setelah menerima laporan, pihak Disnaker bakal melakukan tahapan klarifikasi dengan perusahaan terkait.

“Kami tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi langsung, namun akan melakukan tahapan pengimbauan terlebih dahulu. Kita akan memanggil pihak perusahaan untuk mengetahui alasan keterlambatan pembayaran dan mendorong agar THR segera diberikan,” papar Januk.

Jika perusahaan masih tidak menindaklanjuti imbauan, laporan aduan akan diteruskan ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat yang memiliki wewenang untuk mengambil tindakan sesuai peraturan.

“Pihak yang berwenang memberikan sanksi adalah Pengawas Tenaga Kerja tingkat Provinsi. Kami hanya berperan sebagai penghubung dan fasilitator untuk memperjuangkan hak pekerja,” tambah Januk.

Lebih jauh, Januk menegaskan, THR harus dibayarkan tepat waktu dan tidak boleh dicicil. Menurut peraturan, pembayaran THR paling lambat dilakukan 7 hari sebelum Hari Raya, dengan tambahan ketentuan dari rapat bersama Kementerian, yang mengizinkan pembayaran hingga 14 hari sebelum Hari Raya. Besaran THR harus diberikan adalah satu bulan gaji sesuai masa kerja pekerja.

Reporter : Fahmi

Editor : Deros

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini