Ini Kronologi Polemik Akses Musala di Perumahan HDP Harapan Indah Bekasi

Infobekasi.co.id – Polemik seputar akses menuju Musala Ar-Rahman di Cluster Vasana dan Neo Vasana, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi (berlokasi di kawasan Kota Harapan Indah), yang dikelola PT Hasana Damai Putra (HDP), telah menjadi perhatian publik dan mendorong intervensi Komisi III DPR RI.

Sebelum Oktober 2024, warga Cluster Vasana dan Neo Vasana secara swadaya membeli tanah di luar area perumahan dan mendirikan Musala Ar-Rahman untuk memenuhi kebutuhan ibadah. Namun, akses langsung ke musala melalui tembok pembatas cluster tidak dibuka oleh pengembang, sehingga warga harus melakukan perjalanan yang cukup jauh untuk beribadah.

Pada 12 Oktober 2024, sebagian warga cluster menyampaikan penolakan tertulis kepada PT HDP terkait rencana pembukaan tembok akses menuju musala. Mereka mengancam bakal mengambil tindakan hukum jika pengembang atau pihak lain membuka tembok pembatas kawasan, dengan alasan khawatir bakal mengganggu keamanan dan privasi lingkungan perumahan.

Tanggal 23 Oktober 2025, komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pertama kali menangani kasus ini. Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III Habiburokhman menegaskan, pengembang memiliki kewajiban hukum untuk menjamin hak warga beribadah sesuai Pasal 22 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Ade Kuswara Kunang (saat itu masih menjadi Bupati Bekasi) mengajukan solusi alternatif, yaitu membuka sebagian pagar perumahan dengan pemagaran kembali dari sisi luar agar keamanan kawasan tetap terjaga. Komisi III juga mendesak Pemkab Bekasi agar membantu proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Musala Ar-Rahman agar sesuai dengan peraturan hukum.

Di akhir Tahun 2025, Komisi III DPR RI menggelar rapat berikutnya dan menetapkan rekomendasi agar pihak PT HDP segera menindaklanjuti solusi pembukaan akses yang telah disepakati. Namun, hingga awal 2026, pihak pengembang belum melakukan tindakan konkret untuk merealisasikannya.

Di tanggal 26 Februari 2026, dalam RDPU kedua yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, suasana memanas saat Habiburokhman meminta penjelasan kepada perwakilan PT HDP terkait tidak terlaksananya rekomendasi sebelumnya. Perwakilan HDP mencoba menyampaikan alasan terkait penolakan warga dan ancaman tuntutan hukum, namun dinilai tidak fokus pada pertanyaan inti.

Habiburokhman yang merasa tidak puas dengan penjelasan yang dianggap bertele-tele kemudian memerintahkan petugas pengamanan dalam (Pamdal) untuk mengusir perwakilan HDP dari ruang rapat, menyatakan bahwa rapat tidak efektif dengan kehadiran mereka. Sampai dengan hari ini, 27 Februari 2026, belum ada keputusan final atau tindakan konkrit dari PT HDP terkait pembukaan akses musala.

Komisi III DPR RI menyatakan, bakal terus mendalami persoalan ini, termasuk melakukan kajian terhadap aspek hukum terkait potensi pelanggaran hak beribadah.

Pemkab Bekasi serta pihak Polres Metro Bekasi juga belum mengumumkan langkah operasional lebih lanjut. Namun, sebelumnya telah komitmen untuk membantu memfasilitasi penyelesaian konflik antara warga dan pengembang.

Editor : Dede Rosyadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini