Skip to content

Libur Lebaran, TPA Burangkeng Ditutup Sementara Hingga 24 Maret 2026

infobekasi.co.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi mengumumkan bahwa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng akan ditutup sementara selama lima hari, mulai tanggal 20 hingga 24 Maret 2026.

Pembuangan sampah terakhir pada 19 Maret 2026. Setelah masa penutupan, TPA akan kembali beroperasi seperti biasa pada 25 Maret 2026.

Dalam siaran resmi yang diterima, DLH Kabupaten Bekasi meminta masyarakat untuk menyesuaikan jadwal pembuangan sampah sesuai dengan periode yang telah ditetapkan. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan selama masa libur Lebaran.

“Mari bersama menjaga lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman untuk kita semua,” ujar pihak DLH dalam imbaunya.

#infobekasi #bekasi #TPABurangkeng #DLH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *