Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku, Cek Keaslian Sertipikat Tanah Kini Bisa dari Handphone

infobekasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempermudah akses layanan pertanahan bagi masyarakat. Kini, pengecekan kesesuaian dan keabsahan data sertipikat tanah dapat dilakukan secara mandiri kapan saja dan di mana saja melalui layanan digital menggunakan telepon genggam.

Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor dinas hanya untuk memverifikasi dokumen yang dimilikinya. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menyampaikan, bahwa langkah ini diambil untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi pemilik lahan.

“Sekarang masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengecek kesesuaian data sertipikat karena kini tersedia berbagai cara praktis yang bisa diakses kapan saja, bisa lewat aplikasi Sentuh Tanahku,” ujar Shamy dalam keterangannya, Selasa kemarin.

Untuk menggunakan layanan ini, pengguna wajib membuat akun dan menyelesaikan proses verifikasi terlebih dahulu. Tata cara pengecekannya pun disesuaikan dengan jenis dokumen yang dimiliki.

Untuk sertipikat fisik atau analog, pemilik dapat membagikan akses informasi kepada pihak ketiga melalui alamat surel serta mengatur batas durasi waktu akses. Informasi yang tersedia mencakup Nomor Identifikasi Bidang (NIB), jenis sertipikat, kode blanko, tanggal penerbitan, lokasi, luas tanah, hingga identitas pemilik.

Sementara itu, bagi pemilik Sertipikat Elektronik, verifikasi data dapat dilakukan dengan cara memindai kode batang atau barcode yang tertera pada dokumen tersebut. Data lengkap akan langsung tampil di perangkat pemindai, dengan syarat pihak yang bersangkutan juga telah memiliki akun terverifikasi.

“Dengan kemudahan yang kami berikan, masyarakat diharapkan semakin proaktif dalam memastikan keabsahan dokumen pertanahan yang dimiliki, sekaligus memanfaatkan layanan digital yang telah disediakan pemerintah secara optimal,” tambah Shamy.

Pihak ATR/BPN mengimbau, bila data tidak ditemukan dalam sistem aplikasi, ada kemungkinan data tersebut belum tercatat secara digital. Masyarakat disarankan untuk mendatangi Kantor Pertanahan terdekat guna melakukan pemutakhiran dan integrasi data.

Editor: Dede R

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini