Ayah Kandung di Tambun Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Perbuatan Asusila

Infobekasi.co.id – Polres Metro Bekasi menangkap seorang pria berinisial JN berusia 54 tahun, ayah kandung yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya sendiri, berinisial B berusia 14 tahun, di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada kakaknya. Merasa prihatin dan khawatir, kakak korban pun segera melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian agar ditindaklanjuti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi, perbuatan yang diduga dilakukan sang ayah ini berlangsung di rumah kontrakan tempat mereka tinggal, sejak September 2024 hingga Oktober 2025.

Sejak masih kecil, korban sering ditinggal ibunya yang bekerja, sehingga sempat dititipkan dan tinggal bersama kakek neneknya di Tambelang. Seiring berjalannya waktu, saat korban mulai bersekolah, orang tuanya memutuskan untuk menyewa rumah yang lokasinya lebih dekat dengan sekolah korban. Di rumah kontrakan itulah, saat istrinya sedang bekerja dan suasana di rumah sepi, pelaku kerap melakukan perbuatannya.

“Pelaku diduga memanfaatkan kedudukannya sebagai orang tua, serta situasi dan kondisi saat itu sehingga korban berada dalam posisi yang tidak berdaya,” beber Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, Senin (18/5/2026).

Dari pengecekan lebih lanjut, diketahui, pelaku kerap berpura-pura memberikan pengetahuan dan penjelasan seputar hal-hal yang berkaitan dengan tumbuh kembang, untuk kemudian melakukan perbuatannya yang salah itu.

“Pelaku berdalih, apa yang dilakukannya adalah bentuk pemberian pemahaman kepada korban,” ungkap Kombes Sumarni.

Saat ini, korban sedang mendapatkan pendampingan khusus dari petugas Unit PPA Polres Metro Bekasi, guna membantu memulihkan kondisi kejiwaan dan psikologisnya pasca peristiwa yang dialami.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Lavian Chandra, mengatakan, pelaku masih diperiksa secara mendalam oleh tim penyidik guna mengungkap seluruh fakta dan kejadian yang sebenarnya.

Sejumlah barang bukti sudah diamankan, antara lain keterangan saksi, hasil pemeriksaan kesehatan, hasil penilaian kondisi psikologis korban, serta barang-barang lain yang terkait dengan peristiwa ini.

“Tersangka kami jerat Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak,” tandas AKBP Jerico.

(Fahmi)

Editor: Deros

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini