Perlintasan Liar Belakang Grand Mall Bekasi Bakal Ditutup, Ini Alasan Dishub Kota Bekasi

Infobekasi.co.id – Perlintasan sebidang kereta api tanpa palang pintu yang berada di Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, tepatnya di area belakang Grand Mall Bekasi, rencananya akan segera ditutup oleh pihak berwenang.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, mengungkapkan, kondisi perlintasan tersebut tidak memenuhi standar dan dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Untuk lokasi di belakang Grand Mall itu akan kami tutup. Alasan penutupannya adalah karena perlintasan tersebut tidak terdaftar atau teregistrasi di Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Artinya, itu merupakan perlintasan liar,” ujar Zeno Bachtiar saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2026).

Menurutnya, langkah penutupan ini sudah sangat tepat dan selayaknya dilakukan demi menjamin keselamatan serta menciptakan ketertiban berlalu lintas di kawasan tersebut.

“Tujuannya adalah untuk menjaga keselamatan dan ketertiban perjalanan kereta api, sekaligus melindungi keamanan dan kelancaran pengguna jalan, baik kendaraan roda dua, roda empat, maupun pejalan kaki,” tegasnya.

Lebih lanjut, Zeno menjelaskan bahwa pembahasan teknis terkait rencana penutupan tersebut dilakukan pada hari ini, Senin. Pihaknya juga akan mengundang sejumlah unsur terkait untuk duduk bersama membahas langkah penutupan ini.

“Kami akan mengundang para pemangku kepentingan, mulai dari pihak wilayah, Camat, Lurah, serta dinas teknis terkait termasuk Dinas Perhubungan, untuk membahas pelaksanaan penutupan perlintasan tersebut,” pungkasnya.

(Fahmi/DR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini