Skip to content

Ditemukan 12 Perangkat di Ruko Tambun Diduga Tambang Kripto, Polisi Periksa Saksi

infobekasi.co.id – Warga Perumahan Taman Puri Cendana, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi mendadak gempar, usai ditemukan dugaan tempat penambangan mata uang kripto di sebuah ruko. Bangunan yang tampak tidak berpenghuni selama dua tahun itu ternyata menyembunyikan belasan mesin penambang yang beroperasi dan menyedot listrik secara ilegal. Praktik tersembunyi ini terbongkar saat warga menggelar kerja bakti untuk meluruskan batas bangunan ruko yang diduga melanggar aturan pada Minggu (28/6/26).

Warga setempat, Muhammad Ibnu Sutan, menceritakan, awalnya tidak ada yang mencurigai bangunan itu. Warga sudah mendapat izin dari pengelola untuk merobohkan pembatas bangunan. Namun setelah pembatas itu dibongkar, terlihat pintu ruko sedikit terbuka. Rasa penasaran membuat warga mengintip ke dalam dan terkejut menemukan instalasi peralatan elektronik berukuran besar.

“Awalnya kami sama sekali tidak tahu ada mesin penambangan mata uang kripto di sana. Setelah batas bangunan dibongkar, pintunya ternyata agak terbuka. Warga masuk dan menemukan komputer, perangkat pendukung, serta kipas pendingin. Berjumlah 12 unit,” ujar Sutan saat dikonfirmasi, Jumat (3/7).

Ditemukannya 12 perangkat berwarna perak, komputer rakitan, dan kipas yang masih menyala membuat warga makin heran. Pasalnya ruko itu terlihat kosong selama dua tahun. Bahkan pemilik bangunan pun tidak tahu identitas asli penyewanya karena tidak pernah terlihat ada aktivitas manusia di sana. Modus operasinya terungkap saat warga memeriksa jalur listrik yang ternyata dicolok langsung ke jaringan umum tanpa melalui alat ukur resmi.

“Sepintas memang terlihat kosong selama dua tahun, padahal mesin terus menyala. Listriknya disadap langsung dari tiang. Kami pun tak tahu siapa penyewanya; hanya tahu sudah membayar sewa lalu bangunan itu sepi begitu saja,” papar Sutan.

Menyadari adanya pencurian listrik dalam jumlah besar yang berisiko memicu korsleting hingga kebakaran, warga segera melaporkan ke PT PLN (Persero) dan kepolisian. Pada Selasa (30/6), petugas PLN bersama aparat datang ke lokasi untuk memutus aliran listrik ilegal dan mengamankan seluruh peralatan itu.

“Tadinya warga berniat memutus kabel sendiri, tapi karena disadap langsung ke jaringan utama, kami memutuskan lapor ke PLN. Dua hari lalu mereka datang didampingi polisi dan Brimob untuk memutus aliran listrik serta membawa pergi semua perangkat mulai dari komputer hingga kipas pendingin,” jelas Sutan.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Lavian Chandra, membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya belum memastikan apakah peralatan itu benar-benar untuk penambangan mata uang kripto atau jenis peladen lain. Ia memastikan laporan resmi sudah masuk dari pihak PLN.

“Benar ada laporan. Saat ini kami sedang memeriksa saksi-saksi dan mendalami unsur pidana yang terlibat,” tutup Jerico.

(Ari/dr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *