ESDM Tetapkan Tarif Listrik Triwulan III 2026, Ini Rinciannya
Infobekasi.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik periode Triwulan III tahun 2026, yaitu bulan Juli, Agustus, hingga September, tetap sama seperti periode sebelumnya, tidak mengalami kenaikan.
Keputusan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan PLN, baik yang bersubsidi maupun nonsubsidi di seluruh Indonesia. Penetapan dilakukan guna menjaga daya beli masyarakat, menunjang kelangsungan usaha, serta menjaga stabilitas ekonomi.
Berikut data resmi pihak PLN tentang rincian tarif tersebut:
Golongan Rumah Tangga
Subsidi:
– 450 VA: Rp415 per kWh
– 900 VA: Rp605 per kWh
Non‑subsidi:
– 900 VA: Rp1.352 per kWh
-1.300 VA hingga 5.500 VA: Rp1.444,70 per kWh
-Di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
Golongan Lainnya
-Bisnis dan Industri: Mulai dari Rp996,74 hingga Rp1.444,70 per kWh
-Sosial dan Fasilitas Umum: Mulai dari Rp325 hingga Rp1.699,53 per kWh
Penyesuaian tarif sebenarnya mengacu pada pergerakan nilai tukar rupiah, harga minyak, inflasi, dan harga batu bara. Namun pemerintah memutuskan menahan harga agar tidak memberatkan masyarakat.
PT PLN (Persero) menegaskan, bakal terus menjaga keandalan pasokan listrik dan pelayanan kepada pelanggan. Masyarakat diimbau tetap menggunakan listrik secara hemat dan bijak.


