Pemuka Agama Tolak Rencana Zonasi Hiburan Malam di Kabupaten Bekasi
Infobekasi.co.id – Rencana Pemerintah Kabupaten Bekasi mengubah kebijakan Tempat Hiburan Malam (THM) dari larangan total menjadi sistem zonasi memicu penolakan keras dari kalangan pemuka agama. Draf revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dinilai bukan langkah penertiban, melainkan membuka celah legalitas bagi aktivitas bertentangan dengan norma agama dan masyarakat.
Penolakan ini digelar oleh Forum Ukhuwah Islamiyah (Fukhis) di bawah pimpinan KH Ahmad Mustofa. Ratusan massa yang terdiri dari ulama, habib, ustaz, santri, hingga pengurus masjid mendatangi Kantor Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, pada Kamis (9/7/2026).
Mereka menuntut tegas agar Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kabupaten Bekasi membatalkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dianggap melonggarkan aturan terhadap praktik yang dilarang.
Sebelumnya, draf revisi ini memang menuai kritik lantaran menghapus Pasal 47 ayat (1) yang berisi larangan total keberadaan THM, lalu menggantinya dengan Pasal 30 ayat (2). Aturan baru ini membuka peluang THM beroperasi secara sah di kawasan industri, perdagangan, dan jasa, dengan syarat berjarak aman dari permukiman, sekolah, serta tempat ibadah.
Koordinator aksi, Burhanuddin Abdullah, menegaskan, agar aturan lama yang melarang operasional diskotek, bar, panti pijat, dan karaoke tetap dipertahankan. Ia juga mendesak agar sanksi pelanggaran justru dipertegas dalam peraturan tersebut.
“Para ulama di Kabupaten Bekasi ini tidak menginginkan adanya tempat‑tempat yang memicu kemaksiatan, meskipun diatur dengan sistem zonasi atau cara lain. Oleh karena itu, kami menuntut pasal larangan itu tetap dipertahankan. Seharusnya sanksinya justru diperkuat, bukan dilemahkan. Berikan sanksi yang tegas dan sepadan sesuai ketentuan undang‑undang,” ujar Burhanuddin saat ditemui di lokasi aksi, Kamis (9/7).
Ia kembali menegaskan komitmen pihaknya dan berharap pemerintah daerah memiliki pandangan yang sama.
“Komitmen kami tetap, tidak menginginkan tempat seperti itu ada, meskipun diatur lokasinya atau dilokalisasi. Kami berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi pun memiliki harapan dan sikap yang sama,” tandasnya.
Merespons penolakan tersebut, Anggota Pansus XIV DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, menjelaskan bahwa draf tersebut baru berupa usulan awal dari Dinas Pariwisata melalui tim konsultan, dan belum menyentuh pengaturan teknis maupun operasional. Guna meredam situasi, pihaknya memutuskan untuk menunda sementara pembahasan rancangan tersebut.
“Sifatnya baru sekadar rancangan usulan yang disampaikan oleh Dinas Pariwisata lewat tim konsultan mereka. Namun, berdasarkan kesepakatan yang tercapai dan telah ditandatangani, kami akan melaporkannya kepada pimpinan dewan. Yang jelas, hari ini pembahasan dalam Pansus kami hentikan sementara dulu. Kami akan menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan,” pungkas Ombi.
Ari/infobekasi
(ded)


