Skip to content

KemenPAN-RB Kasih Kelonggaran Waktu ASN, Antar Anak Sekolah di Hari Pertama

infobekasi.co.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengimbau seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memberikan fleksibilitas waktu kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.

Imbauan tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 tentang Dukungan Penguatan Ketahanan dan Peran Keluarga bagi Pegawai ASN, yang diterbitkan Jumat, 10 Juli 2026.

Dalam surat tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian diminta memberi kesempatan kepada ASN yang memiliki anak di jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk mengantar anak pada hari pertama sekolah.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

“Untuk itu, kiranya para Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah dapat memberikan izin melalui pemberian fleksibilitas waktu kerja bagi pegawai ASN,” tulis Rini Widyantini dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu, 11 Juli 2026.

Penerapan kebijakan tetap harus memperhatikan dan mengutamakan keberlangsungan penyelenggaraan tugas pemerintahan, kualitas pelayanan publik, serta pencapaian kinerja instansi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *