Skip to content

Ini Kronologi Kasus Penganiayaan Kekasih di Cikarang Selatan

infobekasi.co.id –  Kasus ini bermula dari tindakan kekerasan berat yang dilakukan HSLT terhadap kekasihnya, TS, di kamar kos Wisma Elang, Cikarang Selatan, sejak 2 Juli hingga 8 Juli 2026. Penganiayaan itu dipicu rasa cemburu dan sakit hati pelaku.

“Pelaku marah karena merasa korban berjalan dengan laki-laki lain. Ia berulang kali menampar, menyeret, dan memukul wajah korban hingga mengalami lebam di kedua mata, kening, pipi kanan, serta kedua lengan,” beber Pelaksana Harian Polres Metro Bekasi, Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono, pada Selasa (21/7/26) .

Korban baru berhasil meloloskan diri lewat jendela kamar kos saat pelaku pergi, tepat enam hari setelah disekap, kemudian melapor ke kepolisian.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa baju pendek merah-putih, celana jeans kehijauan, serta surat Visum et Repertum.

Pelaku dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara. Jika terbukti mengakibatkan luka berat, ancaman dapat bertmbah hingga 5 tahun kurungan penjara.

(Ari/ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *