Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Cikarang Terjadi Sejak Korban Usia 15 Tahun
Infobekasi.co.id – Penyelidikan kepolisian mengungkap aksi kekerasan seksual yang dialami IA sudah berlangsung sangat lama, yakni sejak Juli 2019 saat korban baru berusia 15 tahun hingga pertengahan Januari 2026. Tersangka W diketahui melakukan persetubuhan sebanyak 28 kali, dengan modus memperlihatkan video porno, memberi uang, makanan, serta pakaian daster.
Pelaksana Harian Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono, menyoroti dugaan pernyataan ibu korban yang berkata, “tidak apa-apa asal tidak hamil” saat korban melaporkan kejadian tersebut kepada sang ibu.
Penyidik masih berhati-hati mengingat kondisi psikologis korban yang belum stabil dan keterangannya masih berubah-ubah.
“Kami masih mendalami hal ini. Jika nanti ditemukan bukti cukup soal pembiaran, kami tidak ragu memprosesnya (pelaku) secara hukum,” tegas Kombes Pol Ikhlas.
Saat ini tersangka berinisial W beserta barang bukti berupa satu daster warna hijau dan satu ponsel merek Vivo telah diamankan.
Pelaku dijerat Pasal 6 huruf a UU TPKS jo Pasal 473 ayat (4) KUHP serta Pasal 473 ayat (2) huruf c dan ayat (3) KUHP tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp300 juta.
(Ari/ded)


