Pemdes: Syarat Calon Ketua RW Minimal SMP Tetap Berlaku, Camat Minta Aturan Tidak Diubah
Infobekasi.co.id – Pemerintah Desa Mangunjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menegaskan tetap mematuhi aturan resmi terkait persyaratan pendidikan calon Ketua RW. Pemilihan serentak akan digelar pada 27 September 2026 mendatang.
Kasi Pemerintahan Desa Mangunjaya, Beton Sugiyanto, memaparkan, tata tertib dan panduan pemilihan calon Ketua RW yang telah disebarkan secara tegas mewajibkan calon minimal berijazah SMP atau sederajat. Ia menegaskan aturan wajib dijalankan sepenuhnya.
“Kalau merujuk Peraturan Bupati, syaratnya justru minimal SMA. Jadi calon ketua RW harus berijazah SMP/sederajat. Kalau tidak punya, tidak bisa lolos verifikasi dan mengikuti pemilihan,” tandas Beton.
Terpisah, Camat Tambun Selatan, Sopyan Hadi, meminta pemerintah desa dan panitia bersikap tegas mempertahankan aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah daerah.
“Jangan sampai aturan yang sudah disusun baik diubah lagi, nanti malah menimbulkan keributan dan kegaduhan. Saya harap Desa Mangunjaya tetap adem dan ayem, jangan sampai ada masalah gara-gara pemilihan RW,” imbau Sopyan.
( Saban Jr/Ded)


