BPD Usulkan Syarat Pendidikan Calon RW Diperlonggar: Asal Bisa Baca Tulis
Infobekasi.co.id – Pemilihan serentak Ketua Rukun Warga (RW) di Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, yang akan digelar pada 27 September 2026 diwarnai usulan perubahan syarat pendidikan calon.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mangunjaya, Masnan, mengusulkan agar syarat pendidikan tidak harus berijazah, yang terpenting calon mampu membaca dan menulis.
“Saya mengusulkan calon ketua RW tidak sekolah juga tidak apa-apa asal bisa baca tulis. Daripada punya ijazah SMP tapi tidak bisa baca tulis,” ujar Masnan di hadapan para ketua RW dan panitia pemilihan, Jumat (24/7/2026).
Masnan menilai persyaratan yang ada saat ini belum adil. “Untuk calon BPD saja syarat ijazahnya hanya SMP, kenapa RT dan RW disamakan?. Itu tidak adil,” katanya.
Ia menegaskan keputusan akhir tetap diserahkan kepada pemerintah desa dan panitia pemilihan. Pemilihan RW serentak nanti akan dilaksanakan di 18 wilayah, terdiri dari 9 RW di perkampungan dan 9 RW di kawasan perumahan.
(Saban Jr/Ded)


