Korupsi Sambungan Air 3 Pejabat Tirta Bhagasasi Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp4,5 M
Infobekasi.co.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi resmi menetapkan tiga pejabat Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Bekasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemasangan jaringan dan sambungan langganan baru periode 2024-2025. Kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut diperkirakan mencapai Rp4.5 miliar.
Ketiga tersangka berinisial MSB, RF, dan AEZ, yang sempat menjabat sebagai Direktur Usaha di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi pada tahun 2024-2025. Kasus bermula saat 21 calon konsumen mengajukan permohonan pemasangan jaringan air bersih. Bagian Pemasaran mengeluarkan surat penetapan biaya dengan mekanisme yang tidak sesuai aturan.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Semeru, menegaskan, meski keberatan dengan biaya yang berlebih, para pemohon terpaksa membayar lantaran kebutuhan air bersih yang mendesak.
“Karena butuh air untuk operasional kantor, rumah atau perusahaan dan tak ada pilihan lain, mereka terpaksa membayar biaya yang ditetapkan Bagian Pemasaran Tirta Bhagasasi,” beber Semeru, di Cikarang Pusat, Kamis (30/7/2026).
Dana pembayaran disetorkan ke rekening khusus yang disiapkan tersangka, lalu digunakan untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri maupun orang lain.
(Ari/drs)


