21 Warga Binaan Lapas Cikarang Hirup Udara Bebas Terima Remisi di HUT RI
Infobekasi.co.id – Sebanyak 21 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang menghirup udara bebas usai menerima Surat Keputusan Remisi Umum II (RU II) tepat pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81.
Dua belas orang di antaranya menerima dokumen remisi secara langsung dari Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, dalam upacara kemerdekaan di Plaza Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat.
Secara keseluruhan, remisi diberikan kepada 1.110 warga binaan. Sebanyak 1.080 orang menerima Remisi Umum I berupa pengurangan masa tahanan.
Sementara Remisi Umum II diberikan kepada 30 orang, di mana 21 orang langsung bebas, dan 9 orang lainnya masih harus menyelesaikan masa kurungan pengganti denda sebelum bebas sepenuhnya.
Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Urip Dharma Yoga, menegaskan, pemberian remisi bukan sekadar agenda rutin, melainkan apresiasi negara atas kemauan warga binaan memperbaiki diri.
“Remisi diperuntukkan bagi yang lolos syarat administratif dan substantif, berkelakuan baik, tidak pernah melanggar disiplin, serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan,” ujar Urip di Cikarang Pusat, Senin (17/8/26).
Penentuan kelayakan kini menggunakan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dan Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN).
SPPN mengevaluasi perubahan perilaku, sedangkan ISPN memantau penurunan tingkat risiko selama masa pemidanaan.
“Penetapan berjalan objektif. Kami berharap kemerdekaan ini menjadi motivasi berbenah. Bagi yang sudah bebas, pertahankan perilaku baik di tengah masyarakat,” pungkasnya.
(Ari/ded)


