Tim Siber Polsek Cikarang Utara Amankan Pria Diduga Sebar Provokasi Ajakan Demo ke Jakarta
Infobekasi.co.id – Polsek Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, mengamankan seorang pria berinisial B alias T (35), yang diduga menyebarkan konten provokasi berisi ajakan aksi demonstrasi anarkis menuju Jakarta.
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di kediamannya, Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (26/8) malam.
Penangkapan bermula dari pemantauan dan penyelidikan tim Siber Polsek Cikarang Utara terhadap maraknya unggahan bernada provokatif beredar di sejumlah grup media sosial, seperti Info Warga Cikarang maupun Info Warga Tambun.
Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Noach Hendrik, mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya membuat dan membagikan unggahan provokatif tersebut ke berbagai saluran informasi masyarakat.
“Kemarin malam, tanggal 26 Agustus, kami mengamankan satu orang yang diduga menyebarkan provokasi untuk melaksanakan demo di Jakarta. Ajakan ini mengarah kepada anarkis,” ujar Kompol Noach Hendrik di Cikarang Utara, Kamis (27/8).
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi penyebaran ajakan tersebut dilakukan setelah dirinya dihubungi dan diminta oleh seorang rekannya yang berdomisili di luar daerah.
“Menurut pengakuan yang bersangkutan, Ia membuat postingan tersebut berdasarkan ajakan dari salah seorang temannya dari Solo, Jawa Tengah, yang mengajaknya untuk menyebarkan provokasi tersebut, sehingga Ia membuatnya dan menyebarkannya,” beber ujar Kompol Noach Hendrik.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan pelaku sebagai sarana utama membuat serta membagikan konten provokatif dan berita bohong (hoaks). Terkait pekerjaan pelaku, Noach menyebut yang bersangkutan belum memiliki pekerjaan tetap.
“Ia sendiri tidak punya pekerjaan tetap, jadi serabutan mungkin. Kami belum menemukan kepastian pekerjaannya,” terangnya.
Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lebih mendalam. Penyidik saat ini tengah mendalami motif utama serta kemungkinan penerapan pasal, termasuk jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kita masih akan dalami dulu. Nanti kita akan melihat undang-undang yang mengatur untuk menindak orang tersebut. Ancaman sementara mengarah ke UU ITE,” tutup ujar Kompol Noach Hendrik.
(Ari/ded)


