Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota Bekuk Mobilisator Aksi Anarkis Pelajar di Bekasi Utara
Infobekasi.co.id – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang pemuda berinisial F (23) alias Batak yang diduga menjadi mobilisator massa pelajar untuk melakukan aksi anarkis. Pelaku ditangkap di sebuah warung kopi di kawasan Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Kamis (24/9/26) sekitar pukul 04.30 WIB.
Berdasarkan hasil penyidikan, F terbukti memanfaatkan media sosial untuk menghimpun dan menggerakkan massa pelajar agar terlibat dalam aksi rusuh di wilayah Kota Bekasi hingga Jakarta.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, membeberkan, tersangka menyebarkan pesan provokatif melalui akun media sosial Instagram yang diteruskan ke grup perpesanan bernama SMK Se-Bekasi Bersatu.
”Tersangka mengirimkan pesan untuk mengajak dan menggerakkan pelajar mengikuti aksi. Komunikasi itu dibangun untuk menghimpun peserta sekaligus mengarahkan pergerakan mereka,” beber Kompol Verdika, Jumat (25/9/26).
Dalam proses analisis digital, penyidik menemukan jejak percakapan yang mengarah pada tindakan kekerasan ekstrem. Pelaku diketahui menghasut para anggota grup untuk membawa bom molotov, merusak fasilitas umum, hingga menyerang anggota Polri dan membakar kantor kepolisian.
Selain bukti percakapan digital pada telepon genggam tersangka, polisi juga mengamankan satu bilah senjata tajam yang berada dalam penguasaan F saat ditangkap.
Atas perbuatannya, F telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota. Ia dijerat dengan Pasal 247 dan/atau Pasal 248 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf d UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penghasutan dengan ancaman hingga 6 tahun penjara, serta Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait penguasaan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.


