RUU Kawasan Industri: Pemkab Bekasi Usul Bagi Hasil Langsung ke Daerah
Infobekasi.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mendesak pemerintah pusat dan DPR RI untuk memberikan hak-hak strategis bagi daerah melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri. Usulan tersebut disampaikan langsung kepada Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI pada Jumat (2/10/26) lalu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menyampaikan, realisasi investasi di wilayah ini mencapai tak kurang dari Rp50 triliun setiap tahun, namun kontribusi tersebut belum dirasakan langsung ke kas daerah. Padahal, Pemkab harus menanggung beban pemeliharaan infrastruktur serta dampak sosial dari keberadaan ribuan pabrik.
“Karena kawasan industri berkembang di daerah, kami mengusulkan agar ada bagian dari bagi hasil investasi yang dapat diberikan kepada pemerintah kabupaten,” ujar Endin di Cikarang Pusat, Sabtu (3/10/26).
Pemkab Bekasi mendorong penerapan skema bagi hasil pendapatan dari aktivitas kawasan industri yang disalurkan langsung ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketua Tim Kunjungan Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengonfirmasi usulan tersebut akan dijadikan bahan pertimbangan utama dalam penyempurnaan draf RUU yang ditargetkan selesai pada Desember 2026.
“Tentu akan menjadi masukan kita dalam rangka menyempurnakan draf RUU Kawasan Industri. Kalau ada payung hukumnya, kita berharap investasi dan investor akan lebih yakin untuk datang ke tempat ini dan ke Indonesia secara umum,” ungkap Saleh.
(Ari/ded)


