Puluhan Bangli Sepanjang DAS Tanah Apit Dibongkar
Infobekasi.co.id – Pemerintah Kota Bekasi membongkar 88 bangunan liar yang berdiri di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) milik PT PJT II Kementerian Pekerjaan Umum, di Jalan Tanah Apit, Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria.
Pembongkaran berlangsung selama dua hari pada 6-7 Oktober 2026, berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/4877/Distaru, karena bangunan tersebut dinilai melanggar aturan tata ruang.
Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Arief Maulana, menyebut pembongkaran dilakukan sepanjang sekitar 800 meter.
“Sepanjang kurang lebih 800 meter, total ada 88 bangunan telah dibongkar,” ujarnya, Sabtu (17/10/2026).
Pembongkaran ini merupakan langkah awal rencana pelebaran jalan, normalisasi sungai untuk pengendalian banjir, serta pembangunan jalur pejalan kaki. Pemkot Bekasi mengimbau warga agar tidak lagi mendirikan bangunan di lahan negara tanpa izin dan sesuai peruntukannya.


