Skip to content

Masalah Ijazah dan DPT Dominasi 26 Laporan Sengketa Pilkades Kabupaten Bekasi

Infobekasi.co.id – Gelombang ketidakpuasan mewarnai proses Pilkades serentak di Kabupaten Bekasi. Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi mencatat ada 26 laporan sengketa telah masuk dan sedang ditangani bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Sebagian besar aduan menyoroti dugaan pelanggaran pada tahap seleksi calon, mulai dari masalah keabsahan ijazah, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), hingga dugaan kecurangan panitia penyelenggara.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bekasi, Hudaya, membenarkan bahwa aduan tersebut berasal dari 15 desa.

“Awalnya tercatat 23 laporan atas 15 desa. Setelah rapat selesai, masuk lagi 3 laporan. Masalahnya bermacam-macam, ada soal ijazah, ada dugaan panitia yang curang, dan sebagainya,” ungkap Hudaya di Cikarang Pusat, Senin (19/10/26).

Untuk menyelesaikan persoalan ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melalui jalur mediasi. Pihak pelapor, terlapor, panitia, hingga instansi terkait seperti Dinas Pendidikan akan duduk bersama mencari solusi.

“Misalnya soal ijazah, Dinas Pendidikan akan menjelaskan sehingga titik temu bisa ditemukan. Mediasi tidak menutup hak menggugat, jika setelah mediasi belum ada kesepakatan, masyarakat tetap dipersilakan mengajukan gugatan,” jelasnya.

Meski sengketa masih berproses, Pemkab Bekasi menjamin pelayanan publik di desa tetap berjalan aman. Jadwal pelantikan kepala desa terpilih pada 4 November 2026 dipastikan tidak akan terganggu.

“Pelantikan tetap berjalan sesuai jadwal. Gugatan apa pun tidak menghalangi proses pelantikan tersebut,” pungkas Hudaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *