Ditjen Pesantren Bekukan Ponpes Dar Et Tauhid Bekasi Selatan
Infobekasi.co.id – Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama menetapkan pembekuan sementara seluruh aktivitas Pondok Pesantren Dar Et Tauhid di Bekasi Selatan, menyusul kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren. Pimpinan pesantren telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini berada dalam tahanan kepolisian.
Direktur Jenderal Pesantren Kementerian Agama RI, Basnang Said, menjelaskan, langkah tersebut diambil sebagai bentuk perlindungan sekaligus perbaikan tata kelola lembaga.
“Kami sudah memberikan rekomendasi agar seluruh aktivitas kepesantrenan dan asrama dihentikan sementara hingga ditetapkan pengasuh pesantren pengganti yang lebih kapabel dan pesantren memiliki tata kelola perlindungan anak yang memadai,” ujar Basnang dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).
Ratusan santri telah dipulangkan ke keluarga masing-masing sejak pekan lalu. Meski pesantren dibekukan sementara, hak pendidikan santri tetap dijamin. Pembelajaran akan dilanjutkan melalui skema pembelajaran jarak jauh (PJJ). Kemenag juga memfasilitasi santri yang ingin pindah ke lembaga pendidikan lain atas permintaan orang tua atau wali.
“Selama masa pembekuan sementara, kami memastikan hak pendidikan seluruh santri tetap terpenuhi. Kami juga minta Kanwil Kemenwar memfasilitasi perpindahan para santri ke satuan pendidikan lain atas permintaan orang tua/wali masing-masing,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Pesantren, Yusi Damayanti, menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Yayasan Perguruan Islam Dar Et Tauhid untuk segera menunjuk pengasuh pengganti. Pengasuh baru harus memenuhi syarat kapabilitas keilmuan dan perilaku keagamaan yang baik, serta bebas dari konflik kepentingan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Penetapan pengasuh akan diverifikasi oleh Kemenag Kota Bekasi dan Kanwil Kemenag Jawa Barat, dengan melibatkan FKPP dan MUI Kota Bekasi.


