Masalah Tanah Fasum dan Fasos, Pemkot Bekasi Susun SOP Verifikasi PSU

Sekretariat Rukun Warga XI Wisma AsriBEKASI SELATAN – Pemerintah kota Bekasi  segera menyusun Standard Operating Procedure (SOP) terkait verifikasi Prasarana Sarana Utilitas (PSU) untuk melakukan penyelesaian permasalahan tanah Fasilitas sosial (Fasos) dan Fasilitas umum (Fasum) yang tercatat di neraca, namun belum ada berita acara penyerahan yang sah.

Kepala Seksi Sarana Prasarana Utilitas Dinas Tata Kota Bekasi (Distako), Andi Mas Agung, mengatakan proses penyusunan SOP saat ini sedang berjalan, dan ditargetkan rampung pada pekan ini. Ia menyatakan bahwa SOP sangat dibutuhkan sebagai dasar dari kegiatan verifikasi aset, dan juga merupakan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Distako, sebagai dinas teknis verifikasi PSU, terus melakukan pendataan aset, baik yang sebelumnya menjadi salah satu rekomendasi BPK, ataupun yang belum masuk dalam daftar neraca aset pemerintah Kota Bekasi.

“Rencana obyek verifikasi dan validasi PSU perumahan tahun 2016 , ada 47 titik perumahan di 11 kecamatan dengan 89 obyek bidang tanah, yang  luasannya mencapai 528,581 meter persegi, atau  52 hektar,” katanya, Kamis (17/03).

Diantaranya adalah diperumahan karyawan Departemen Pertanian, Kaliabang, Bekasi Utara, ada 10 titik dengan luasan mencapai 11,789 meter persegi, Perumahan Taman Bumi Agara, Mustika Jaya Kota Bekasi, dengan luasan titik mencapai  45,694 meter persegi, Perum Titian Indah, Kali Baru, Medansatria  seluas 25,544 meter persegi, Perum Taman Kota Bekasi Timur dengan 8 bidang lahan, luasanya mencapai 4,386 meter persegi.

Namun rencana dan kegiatan yang dilakukan Dinas Tata Kota menemui beberapa kendala di lapangan. Diantaranya, adanya perumahan yang sudah ditinggalkan pengembang karena dibangun pada 1980-an, sewaktu masih bergabung dengan Kabupaten Bekasi, banyaknya perubahan seat plan di lokasi perumahan, bahkan ada lokasi perumahan yang PSU-nya sudah masuk di neraca aset Pemkot Bekasi, dan ternyata perumahan tersebut gagal melakukan pembangunan.

“Ada banyak persoalan yang menjadi kendala di lapangan, makanya dukungan dari warga sangat dibutuhkan dalam hal verifikasi aset Pemerintah Kota Bekasi. Jika ada perumahan lama yang asetnya akan dicatat di lapangan, seat plan-nya sudah berubah, dan dititik itu ada bangunanya, ada penguasaan pihak tertentu, maka masyarakat di sekitar lokasi harus membantu untuk pengukuran dan data administrasi lainya,” katanya lagi.

Setelah verifikasi selesai, dan akan dilakukan peningkatan menjadi aset di Badan Pertanahan Negara (BPN) juga masih sering terkendala, akibat Hak Guna Bangunan (HGB) sudah habis masanya.

“Kita akan terus melakukan pengawasan pemantauan aset Fasos Fasum dengan melakukan verifikasi, dan tahun ini kita menargetkan dapat melakukan proses ini hingga 52 hektar,” pungkasnya. (Ez)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini