Polisi Tangkap Anak 14 Tahun di Bekasi karena Terlibat Aksi Begal

Infobekasi.co.id – Aparat Polsek Bekasi Utara, Kota Bekasi menangkap MY, anak berusia 14 tahun karena terlibat aksi begal di wilayahnya. Selain MY, polisi juga menangkap AG (19) dan RR (20), satu komplotannya.

Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Chalid Thayib mengatakan, para pelaku terakhir beraksi di kawasan Alexindo, Harapan Jaya, Bekasi Utara pada Jumat pekan lalu pukul 15.30 WIB. Korbannya SG, kehilangan sepeda motor Yamaha Mio GT B-3861-KPF.

“Korban sedang di pinggir jalan, lalu dihampiri ketiga pelaku,” katanya, Rabu (15/1).

Menurut dia, MY yang merupakan otak dari aksi kejahatan itu membentak korban, dan memukulnya. Korban yang jatuh lalu diancam akan dilukai menggunakan senjata tajam supaya menyerahkan kunci sepeda motor. Karena ketakutan, korban pun memberikannya.

“Setelah kejadian, korban melapor,” kata dia.

Kasus terungkap setelah pelaku memposting hasil rampasannya di media sosial untuk dijual. Korban yang mengenalinya segera memberitahukan ke polisi. Pura-pura sebagai pembeli, polisi lalu menangkap pelaku berikut barang buktinya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsek Bekasi Utara. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (fiz)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini