Infobekasi.co.id – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota membuka pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling bagi warga Kota Bekasi. Ada empat titik pelayanan pada bulan maret 2020 ini.
Adapun syarat untuk mendapatkan pelayanan ini, Anda cukup datang ke tempat yang sudah dijadwalkan dengan membawa SIM asli yang masih berlaku maksimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.
Selain itu, Anda harus menyiapkan fotocopy KTP elektronik (e-KTP), bagi yang belum ada e-KTP bisa menggunakan surat keterangan alias suket. Jika SIM Anda atau KTP Anda luar daerah Kota Bekasi, tetap bisa dilayani karena sistemnya sudah online.
Untuk biaya perpanjangan telah ditetapkan melalui peraturan yang ada. Yaitu untuk SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Adapun biaya kesehatan Rp 25.000.
Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling selama Maret tahun 2020
Senin | 08.00 s/d 10.00 WIB
Carrefour Harapan Indah
Jl. Harapan Indah Raya No. 9E
Selasa | 08.00 s/d 10.00 WIB
Mega Bekasi Hypermall
Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 1
Rabu | 08.00 s/d 10.00 WIB
Metropolitan Mall Bekasi
Jl. KH. Noer Ali
Kamis | 08.00 s/d 10.00 WIB
Bekasi Cyber Park (BCP)
Jl. KH. Noer Ali No. 177
Sebagai catatan, pada tanggal merah atau hari libur nasional, dan akhir bulan, layanan SIM Keliling tidak beroperasi alias Libur.
Perlu diperhatikan pula bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pelayanan SIM Keliling tidak untuk perpanjangan SIM yang telah melewati masa berlaku dan tidak untuk pembuatan baru.
(ank/restrobekasikota)































Dear Admin,
” Selain itu, Anda harus menyiapkan fotocopy KTP elektronik (e-KTP), bagi yang belum ada e-KTP bisa menggunakan surat keterangan alias suket. Jika SIM Anda atau KTP Anda luar daerah Kota Bekasi, tetap bisa dilayani karena sistemnya sudah online ”
Apakah SURAT KETERANGAN PEMERIKSAAN KESEHATAN perlu juga ?
Mohon info nya.
Thanks
Nando
Sesuai rilis dari kepolisian tidak menggunakan surat keterangan tsb., kecuali pada saat pembuatan SIM baru.