Upah di Kabupaten Bekasi Disepakati Naik 6,51 Persen

Infobekasi.co.id – Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi menyepakati upah minimum tahun 2021 di wilayah itu sebesar Rp 4.791.800. Nilai itu mengalami kenaikan 6,51 persen dibandingkan tahun ini.

“Semoga angka tsbt bisa diterima oleh semua pihak sebagai jalan tengah saat pandemi covid,” kata Sekretaris DPC KSPSI Bekasi, Fajar Winarno ketika dihubungi pada Jumat (20/11).

Kesepakatan diambil dalam sebuah rapat Depekab pada Kamis kemarin. Hasil itu menjadi rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sebagai upah minimum tahun 2021 di Kabupaten Bekasi.

“Disampaikan terimakasih kepada Depekab Kabupaten Bekasi terutama unsur serikat pekerja yang sudah menyelesaikan tugasnya dengan merokemendasikan angka umk 2021,” kata dia.

Dengan naiknya upah itu, kata dia, kemampuan daya beli pekerja tidak turun dan pelaku usaha juga masih bisa eksis dan akhirnya perputaran ekonomi bisa terus berlangsung.

“Ini baru tahap awal dan masih menunggu keputusan dari Gubernur Jabar. Oleh karena itu, akan terus kita kawal UMK ini sampai di-SK-kan oleh Gubernur,” ucapnya. (fiz)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini