Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Bekasi, Selasa (2/2)
Infobekasi.co.id – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota membuka layanan perpanjangan surat izin mengemudi A dan C secara keliling. Pelayanan ini dibuka empat kali dalam sepekan mulai Senin sampai dengan Kamis.
Adapun jadwal pelayanan pada Selasa (2/2) berada di Mega Bekasi Hypermall, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan mulai jam 08.00 sampai jam 10.00 WIB. Pengambilan nomor antrean langsung di lokasi pelayanan.
Sementara itu, syarat-syarat permohonan perpanjangan SIM A dan C yaitu membawa fotokopi KTP elektronik dan SIM asli yang masih berlaku maksimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.
Ingat, layanan SIM keliling hanya untuk perpanjangan. Adapun pembuatan sim baru, tetap dilaksanakan di kantor Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. (fiz)

