KPK : Refocusing Anggaran Covid-19 Ada Potensi Disalahgunakan

Infobekasi.co.id – Kebijakan refocusing atau memfokuskan kembali anggaran untuk penanganan Covid-19 memiliki celah untuk dikorupsi. Karena dalam situasi darurat, biasanya ada kelonggaran beberapa aturan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, refocusing anggaran digunakan seperti untuk honor tenaga kesehatan dan pengadaan alat kesehatan. Dia mengingatkan agar kelonggaran aturan tidak dijadikan celah untuk melakukan praktik korupsi.

“Ketika ada krisis termasuk Covid-19, tentu kemudian ada kelonggaran-kelonggaran hukum, seperti pada pengadaannya, maka ketika dilonggarkan di situ ada potensi untuk disalahgunakan,” katanya saat menghadiri suatu kegiatan di Kabupaten Bekasi, Rabu (9/2) kemarin.

Baca juga : Wakil Ketua KPK Peringati HPN di Kabupaten Bekasi, Ini Harapannya

Kebijakan refocusing anggaran dalam hal penanganan Covid-19 bertujuan untuk kemanusiaan. Oleh karena itu, aturan yang ketat dan prosedural biasanya akan dilonggarkan.

“Semakin ketat tentu prosedurnya lambat, tapi demi kesehatan dan demi kemanusiaan, tentu kemanusiaan yang diutamakan dan prosedur hukum dilonggarkan. Nah pada saat dilonggarkan ini kemudian disalahgunakan untuk praktik-praktik korupsi,” ungkapnya.

Ghufron berharap wabah Covid-19 ini tidak dijadikan kesempatan untuk melakukan praktik korupsi. Sebaliknya, dia mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama menangani pandemi ini.

“Covid-19 ini harus dipahami sebagai musibah dan bencana yang harus dihadapi bersama-sama dan tidak menjadi kesempatan untuk melakukan korupsi. KPK berharap ini tidak menjadi celah atau potensi korupsi yang dimanfaatkan secara tidak benar oleh penyelenggara negara,” ungkapnya.(kendra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini