Pos Pelayanan Adminduk Kabupaten Bekasi Mulai Buka Siang Ini, Catat Jadwal dan Persyaratannya

Infobekasi – Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Kabupaten Bekasi memberikan kabar baik kepada warga Kabupaten Bekasi. Mereka akan membuka Pos Pelayanan Adminduk yang akan beroperasi mulai hari ini, Kamis (12/10/2023), pukul 13.00 WIB. Pos Pelayanan ini berlokasi di Ruko Marakas B4/3, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Pos Pelayanan Adminduk ini menyediakan layanan pengurusan dokumen kependudukan dan catatan sipil, termasuk di antaranya:

  1. Kartu Keluarga
  2. Perekaman E-KTP
  3. Pencetakan E-KTP
  4. Pencetakan KIA (Kartu Identitas Anak)
  5. Surat Keterangan Pindah (SKPWNI)
  6. Penerbitan Akta Kelahiran
  7. Penerbitan Akta Kematian
  8. Penerbitan Akta Perkawinan (Non-Muslim)
  9. Penerbitan Akta Perceraian
  10. Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Satu hal yang patut dicatat adalah bahwa seluruh pengajuan pengurusan dokumen kependudukan ini dapat dilakukan tanpa dikenakan biaya alias gratis.

Adapun persyaratan yang perlu dilengkapi saat mengurus dokumen-dokumen tersebut dapat ditemukan melalui tautan yang tersedia di s.id/disdukcapilkabbekasi3216.

Masyarakat diharapkan untuk datang ke lokasi Pos Pelayanan Adminduk ini dan segera melengkapi dokumen kependudukan serta catatan sipil mereka. Ini merupakan kesempatan baik untuk memastikan bahwa dokumen-dokumen tersebut dalam keadaan yang sesuai dan memenuhi persyaratan yang berlaku.

(Dilaporkan oleh: Amalia Nurul Aini – Magang)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini