Infobekasi.co.id – Dalam sebuah insiden mengejutkan, petugas pemadam kebakaran (Damkar) di Kabupaten Bekasi menjadi korban pemanfaatan oknum debt collector yang menggunakan modus penemuan ular untuk menagih utang kepada seorang warga.
Kejadian ini bermula pada Sabtu, 5 Juli 2025, ketika tim Rescue Damkar Kabupaten Bekasi, dipimpin oleh Adhi Nugroho, menerima laporan darurat terkait keberadaan seekor ular yang ditemukan bersembunyi di dalam septic tank sebuah rumah di Burangkeng, Setu.
“Pelapor mengaku ada ular di Setu. Mengingat laporan tersebut bersifat darurat, kami langsung menerjunkan enam orang ke lokasi,” jelas Adhi Nugroho pada Senin, 7 Juli 2025.
Setibanya di lokasi, Adhi dan tim merasa curiga karena alamat dan rumah yang dituju tampak biasa saja. Saat mencoba menghubungi pelapor untuk klarifikasi, mereka justru mendapatkan jawaban yang tidak terduga, di mana pelapor meminta agar telepon diarahkan kepada pemilik rumah. Kondisi tersebut membuat Adhi merasa janggal, dan mencurigai bahwa petugas Damkar telah diperalat untuk kepentingan penagihan utang.
“Pelapor langsung membentak dan memaksa kami untuk membayar utang pinjaman online. Ini jelas bukan laporan tentang ular, tetapi modus baru yang digunakan oleh debt collector untuk menakuti warga,” ungkapnya.
Adhi juga menyampaikan, bahwa petugas Damkar telah mengalami situasi serupa sebanyak tiga kali sebelumnya, yang tentunya sangat mengganggu tugas mereka sebagai petugas penyelamatan.
“Ini sangat mengganggu. Kami adalah petugas penyelamatan, bukan alat intimidasi,” tegas Adhi Nugroho.
Dia juga berharap pihak berwenang segera mengusut modus penagih utang ini agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, yang dapat menimbulkan kekhawatiran baik bagi petugas Damkar maupun masyarakat.
“Bayangkan jika pada saat bersamaan ada warga yang benar-benar terjebak dalam kebakaran atau membutuhkan pertolongan karena adanya ular sungguhan,” keluhnya.
Reporter : Fahmi
Editor : Deros






























