infobekasi.co.id – Polisi membeberkan aksi Masturo Rohili, pria berusia 52 tahun, berprofesi seorang ustadz di Babelan, Bekasi, atas kasus pencabulan yang korbannya adalah keponakan dan anak angkatnya. Ia kerap meminta foto dan video syur kepada korban.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa mengatakan, salah satu korban ZA merasa ketakutan apabila tidak menuuruti permintaan tersangka, lantaran statusnya sebagai anak angkat dan masih membutuhkan pendidikan.
“Korban kalau meminta uang untuk bayar kos, bayar sekolah dan sebagainya ada ketakutan kalau tidak mengirimkan foto dan video, dia tidak diberikan uang nafkah dan lain sebagainya,” beber Kombes Mustofa, Senin, 29 September 2025.
Aksi pencabulan terhadap ZA, dilakukan sejak usia 13 tahun pada tahun 2017, saat korban duduk dibangku SMP. Artinya, korban terdesak dan tidak bisa berbuat apa-apa sehingga permintaan itu dituruti.
“Ini yang menjadi hal, sehingga kenapa korban mau melakukan apa yang diminta oleh pelaku,” ungkap Komnbes Mustofa.
Aksi pencabulan ini turut dibenarkan oleh istri tersangka, yang pernah memergoki perlilakuĀ suaminya bersama korban.
“Peristiwa pencabulan ini sempat dipergoki oleh istri tersangka yang kita jadikan saksi juga,” jelas Kombes Mustofa.
Sekedar informasi, kasus ini menimpa dua korban, yakni ZA yang kini berusia 22 tahun dan keponakannya S 21 tahun samai di jagad media usai berbicara di salah satu podcast.
“Untuk korban S ini terjadi sejak usia 14 tahun, terjadinya perbuatan pencabulan berupa hubungan badan, persetubuhan terhadap korban,” beber Kombes Mustofa.
Kini, polisi telah menahan Masturo Rohili di rutan Polres Metro Bekasi, sejak Rabu, 24 September 2025. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit flashdisk dan IPhone.
Masturo Rohili dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, perlindungan anak serta TPKS Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
“Tersangka disangkakan dengan pasal 81 Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.
Reporter : Fahmi
Editor : Deros
#Pencabulan #Infobekasi #MasturoRohili #Bekasi






























