Infobekasi.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memutuskan untuk menghentikan layanan internet WiFi publik mulai 1 November 2025. Kebijakan ini tertuang melalui surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Bekasi, Nomor: 500.12/5209/Diskominfostandi.SANTIK.
Berdasarkan salah satu poin dalam SE tersebut, penganggaran WiFi dialihkan ke salah satu program bernama, “Penataan Lingkungan Rukun Warga Bekasi Keren” pada belanja operasional rukun warga se-Kota Bekasi.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan kebijakan ini tidak terlepas dari penerapan efisiensi anggaran di wilayah Kota Bekasi.
“Jadi, itu bukan dicabut, tapi dalam rangka konteks penataan efisiensi dan efektivitas daripada pembukaan WiFi-WiFi yang ada di sektor-sektor publik,” ucap Tri Adhianto, Rabu, 5 November 2025.
Meski anggaran fasilitas WiFi kini beralih ke program lain, namun Ia meyakini bakal ada kebermanfaatan lanjutan terhadap masyarakat luas.
“Bagi yang ada di sektor RT maupun RW, itu sudah terakomodir dalam uang hibah (Rp100 juta) yang kita berikan di setiap RW,” katanya.
Ia berharap ke depan masyarakat dapat menerima terobosan baru melalui program dari pilihan yang telah diputuskan.
“Tentu, kita kembalikan lagi kepada warga masyarakat, apakah ini menjadi suatu kebutuhan krusial atau memang pilihan-pilihan yang tentu dilakukan oleh para ketua RT/RW,” pungkasnya.
Reporter : Fahmi
Editor : D. Rosyadi






























