Dana Hibah APBD Dikorupsi, Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Jadi Tersangka

infobekasi.co.id – Ketua dan mantan bendahara National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Kedua tersangka berinisial KD dan NY, diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah APBD. Untuk menutupi tindakan korupsi tersebut, mereka membuat kegiatan fiktif.

“Tersangka KD menggunakan uang hibah sebesar Rp2 miliar untuk keperluan kampanye pada Pemilihan Calon Legislatif Anggota DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2024,” beber Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa pada Kamis, 27 November 2025.

Sementara itu, tersangka NY menerima uang hibah sebesar Rp1.795.513.000, kemudian digunakan sebagai uang muka dan angsuran untuk dua unit Toyota Innova Zenix. Pembelian ini menggunakan identitas keponakan dan kakak ipar tersangka NY dengan total sebesar Rp319.420.000.

“Sisa dana tersebut belum bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya,” jelas Kombes Mustofa.

Kasus ini dilaporkan sejak Agustus 2025 dan telah melibatkan pemeriksaan terhadap 61 orang, termasuk pengurus dan atlet. Selain itu, pihak kepolisian juga melibatkan seorang ahli auditor dan seorang ahli pidana.

Dalam kasus ini, sebanyak 29 barang bukti disita, termasuk laporan pertanggungjawaban dan empat SPK tanpa nomor dengan nominal ratusan juta. Mustofa menjelaskan bahwa pihaknya tidak langsung menetapkan tersangka karena kasus ini masih dalam proses penyelidikan.

“Pasal yang kami terapkan adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” tandasnya

#infobekasi #Korupsi #NPCI #Polisi #DanaHibah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini