infobekasi.co.id – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) membongkar jaringan pengedar narkotika berawal dari penyelidikan di kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi. Operasi ini membuahkan hasil berupa penangkapan dua tersangka, serta penyitaan barang bukti berupa ganja seberat 33,6 kilogram.
Kedua tersangka yang berinisial Y (30) dan R (30) diringkus dalam dua lokasi terpisah. Titik awal penemuan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan di wilayah Rawalumbu, Kota Bekasi.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus. Pada Selasa (7/4/2026), petugas melakukan penggerebekan di lokasi kontrakan tersebut dan berhasil mengamankan tersangka Y beserta barang bukti narkotika.
“Kedua terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan tindak lanjut,” terang Kepala Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Indah Hartantiningrum, dalam keterangan resminya, dikutip Senin (13/4/).
Dari pengembangan informasi di lokasi pertama di Rawalumbu, polisi kemudian mengidentifikasi lokasi kedua. Petugas pun bergerak menuju wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor, di mana tersangka R berhasil diamankan.
Dari kedua lokasi tersebut, dilansir dari Tempo, polisi menyita puluhan kilogram ganja yang telah dikemas rapi dalam berbagai bentuk, mulai dari kardus yang dilakban hingga bungkusan plastik. Selain itu, turut disita pula barang pendukung berupa timbangan digital dan alat pengemasan yang diduga digunakan untuk keperluan transaksi.






























