Imigrasi Bekasi Deportasi 78 WNA Pekerja Proyek GIIC Deltamas Bekasi

Infobekasi.co.id – Kantor Imigrasi Bekasi mendeportasi 78 Warga Negara Asing (WNA) bekerja secara ilegal di kawasan proyek Greenland International Industrial Center (GIIC) Deltamas, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, menyatakan, para WNA tersebut terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Sanksi yang diterapkan kepada mereka antara lain deportasi dan penangkalan,” ujar Anggi, Kamis (7/5/2026).

Dari total 78 orang, rincian kebangsaan mereka adalah 76 orang berasal dari China, 1 orang asal Vietnam, dan 1 orang lainnya asal Malaysia.

“Jenis pelanggarannya adalah mereka bekerja, namun menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.

Ke-78 WNA ini terjaring dalam Operasi Wirawaspada pada Rabu, 8 April 2026 lalu. Setelah melalui proses pemeriksaan mendalam, pihak berwenang memutuskan untuk memulangkan mereka ke negara asal.

Proses deportasi dilakukan secara bertahap. Tahap pertama dilaksanakan pada Rabu, 20 April 2026 dengan memberangkatkan 14 orang menuju Guangzhou, China.

Kemudian pada Sabtu, 23 April 2026, dilanjutkan dengan kloter kedua sebanyak 11 orang ke Guangzhou, China dan 1 orang ke Hanoi, Vietnam.

“Untuk WNA lainnya akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Anggi.

Ia juga mengimbau, masyarakat agar berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA di lingkungan sekitar.

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan komitmennya menindak tegas WNA yang melanggar aturan.

“Pintu terbuka untuk yang memberi manfaat dan tertutup bagi yang merugikan negara,” tegasnya.

(Fahmi)

Editor: Deros

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini