Infobekasi.co.id – Polisi Reserse Kriminal Polsek Bekasi Utara menangkap seorang pria berinisial MM diduga melakukan tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli ponsel iPhone. Kejahatan ini dilakukan melalui media sosial dengan modus menawarkan barang dengan harga jauh di bawah harga pasaran.
Salah satu korbannya berinisial FMB. Awalnya, korban tertarik untuk membeli lantaran harga ditawarkan pelaku terasa sangat murah. Namun, hal itu ternyata hanya cara pelaku menjebak dan mengambil keuntungan secara tidak sah.
“Modus yang dilakukan pelaku adalah menawarkan penjualan ponsel iPhone dengan harga di bawah pasaran agar menarik minat calon pembeli,” ujar Kapolsek Bekasi Utara, AKP Tono Listiono, saat memberikan keterangan, Kamis, 7 Mei 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun, awalnya korban dan pelaku saling berkomunikasi melalui pesan daring membahas jenis dan spesifikasi barang yang diinginkan. Setelah kesepakatan harga tercapai, pelaku meminta korban mengirimkan sejumlah uang sebagai uang muka atau tanda jadi pemesanan.
Setelah uang muka diterima, pelaku beralasan bahwa stok barang yang dipesan korban sedang kosong. Sebagai gantinya, pelaku menawarkan barang dengan spesifikasi yang lebih tinggi dengan janji akan memberikan keuntungan lebih besar bagi korban.
“Pelaku berdalih barang yang dipesan tidak tersedia, lalu menawarkan penukaran dengan tipe yang lebih canggih dengan iming-iming keuntungan tambahan” tutur AKP Tono.
Lantaran masih percaya dengan penjelasan pelaku, korban kembali melakukan transfer uang tambahan. Namun, setelah uang kedua diterima, pelaku justru menghilang dan tidak lagi merespons pesan maupun telepon dari korban.
Merasa ditipu dan dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dari seluruh transaksi yang dilakukan, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp11,5 juta.
Menerima laporan tersebut, petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan mengungkap identitas dan keberadaan pelaku. Berdasarkan hasil penelusuran, pelaku akhirnya ditangkap di kediamannya, Perumahan Villa Indah Permai, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada 1 April 2026 lalu.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bundel rekening koran Bank BNI, selembar bukti transaksi transfer, serta satu bundel cetakan rekaman percakapan antara pelaku dan korban.
Masih kata AKP Tono, penyidik menduga masih ada korban lain yang menjadi sasaran penipuan dengan cara yang sama. Polisi mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara daring. Kini, pelaku terancam Pasal 492 dan Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Jika terbukti bersalah, hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda Rp200.000.000,” tutup AKP Tono.
(Fahmi)
Editor: Deros






























