Bekasi – Memasuki masa pendaftaran Penerimaan Perserta Didik Baru (PPDB) Jalur Lokal menemui berbagai kendala, salah satu kendala yang dihadapi pendaftar adalah tidak terdaftarnya Nomor Induk Keluarga (NIK) di database sekolah. Hal ini mengakibatkan banyak siswa dilingkungan sekolah tidak bisa mendaftar.
Untuk mengativasi NIK calon perserta PPDB diharuskan melapor ke Disdik Kota Bekasi. Berdasarkan pengalaman di hari pertama dimana membludaknya pengaduan NIK di Disdik Kota Bekasi , hari ini, Sabtu (4/7), Pemerintah Kota Bekasi membuka 2 tempat perbaikan NIK.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Walikota Bekasi Ahmad Syaikhu melalui akun twitternya. “Hari ini terkait PPDB online, Disdukcasip melayani 2 tempat, Disdik Margahayu, Bekasi dan Disdukcasip, Jl. H. Juanda 100 Bekasi,” tweetnya.
Ia mengatakan NIK yang dibawah 2012 bisa diaktivasi. Bagi calon PPDB yang tidak bisa mendaftar segera ke Dinas Pendidikan dan Dinas Catatan Sipil.
Kepada para calon siswa baru ia mempersilakan mendaftar sesuai dengan aturan yang ada. “Bersainglah dengan Fair,” kicauannya.(BoYo)