Ditjen Pajak Laporkan Pemilik Pabrik Sepatu Ke Kejaksaan Negeri Bekasi

kejarinegeribekasi1BEKASI SELATAN – Penyidik Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Barat II menyerahkan seorang tersangka berinisial RY kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi atas tindakannya pengemplang pajak (16/12).

RY merupakan pengurus Pengusaha Dagang (PD) dengan inisial ‘A’ yang mengurusi wajib pajak yang beralamatkan di Kota Bekasi.

“PD A merupakan wajib pajak yang sejak oktober 2015 berada di wilayah administrasi Kanwil Jabar III. Tersangka secara sengaja telah melakukan penyerahan barang kena pajak tetapi tidak memungut PPN dan tidak menyampaikan SPT PPh 25 orang pribadi untuk tahun pajak 2006 sehingga diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar,” ujar Kepala Bidang Humas Kanwil DJP jabar III, Edison kepada awak media.

Edison mengatakan, perbuatan tersangka itu melanggar pasal 39 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang no 6 tahun 1983 sttdd UU No 16 tahun 2000 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

“Dengan adanya penyerahan ini, jaksa akan melakukan penahanan selama 30 hari dulu baru nanti akan kita serahkan ke Kejaksaan Tinggi,” kata Edison.

Salah seorang tim penyidik dari Kejaksaan Negeri, Shafrina mengatakan, perkara yang satu ini tidak mengandung keterlibatan dari Dirjen pajak. Melainkan, murni dilakukan tersangka yang merupakan pengusaha Pabrik Sepatu.

“Jadi, nilai dari perputaran usahanya yang lebih dari Rp. 600jt harus didaftarkan sebagai pengukuhan pengusaha kena pajak. Tapi ternyata dia tidak melakukan sama sekali setelah sudah dilakukan proses dari Dirjen pajak,” jelas Shafrina.

Selain penegakan hukum atas perpajakan, Ditjen pajak juga melakukan tindakan penyandraan atas penunggak pajak. Hingga saat ini sudah ada 38 penanggung pajak yang sedang diajukan penyadraan dengan potensi Rp. 135 milyar dimana telah dibebaskan 29 penanggung pajak dengan realisasi pencairan Rp 90,6 milyar, dan tersisa 8 penanggung pajak yang masih disandra dengan potensi pajak yang belum dibayar Rp 44, 4 miliar.

Selain itu masyarakat juga harus turut serta memberantas kasus seperti ini dengan cara melaporkan ke KPP/KP2KP terdekat atau Kring Pajak 1500200 apabila menemukan adanya praktik korupsi, gratifikasi, atau tindakan yang diduga dapat menyebabkan kerugian pada pendapatan negara, khususnya dibidang perpajakan.

“Apabila wajib pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan mengenai tata cara dan peraturan perpajakan, dapat datang ke KPP atau KP2KP terdekat. Seluruh pelayanan yang diberikan juga tidak dipungut biaya,” tandas Edison. (Sel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini