Asistensi Penyusunan Perda, DPRD Gandeng Kejari

DPRD BekasiBEKASI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi melakukan penandatanganan kesepakatan dengan kejaksaan negeri Kota Bekasi dalam rangka pembuatan peraturan daerah. Kejaksaan negeri Kota Bekasi akan melakukan asistensi kepada anggota dewan dalam menyusun peraturan daerah. Hal ini diharapkan untuk melahirkan regulasi yang baik dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Tumai, mengatakan kerjasama ini dilakukan berdasarkan masukan dari Komisi A karena berdasarkan pengalaman, beberapa perda tidak selaras dengan perundang-undangan. Ia berharap perda yang akan dihasilkan oleh DPRD dapat dikoordinasikan dengan semua pihak sehingga mudah diterapkan.

“Bagaimana Kota Bekasi kedepan jadi lebih baik. Harapan ke depan ada satu bangunan antar forum komunikasi agar bisa sinergi untuk hal-hal yang harus diantisipasi,” kata Tumai.

Ia menambahkan dengan adanya kesepakatan kerjasama ini menjadi langkah maju. Untuk itu, Tumai menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasama dan kesediaan kejaksaan negeri Kota Bekasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Didik Istianta, bantuan asistensi ini berbentuk pendampingan dalam juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis), bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha. Ia menambahkan, kerjasama ini sebagai bentuk antisipasi terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang.

“Jaksa akan mengawal yang berkaitan dengan hukum sampai selesai.”Kata Didik.

Didik Istianta menegaskan kejaksaan negeri Kota Bekasi siap melakukan pengawasan terkait perdata dan tata usaha negara. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini