Komisi B DPRD Kota Bekasi : Belum keluar Izin, Apartemen Hanya Boleh Testing Market

Komisi B DPRD Kota Bekasi Muhammad KurniawanBEKASI TIMUR – Sekretaris Komisi B DPRD Kota Bekasi, Muhammad Kurniawan, mengatakan bahwa setiap apartemen yang belum berizin hanya boleh melakukan testing market sebelum menjual unitnya.

“Terkait adanya perusahaan pengembang yang sudah menjual unitnya sebelum adanya progres perizinan dan tahapan-tahapannya, itu nggak boleh. Perusahaan pengembang apartemen di Kota Bekasi hanya boleh melakukan testing market sebelum menjual unitnya,” jelas Kurniawan kepada infobekasi.co.id, Jumat (4/03).

Lebih lanjut Kurniawan menambahkan, terkait peraturan daerah bahwa dalam regulasi yang ada menjelaskan bahwa apartemen, sebelum melakukan penjualan hanya boleh testing market saja, kemudian ada progres perizinan, progres fisik, baru setelah itu boleh melakukan penjualan unit.

“Harusnya ada edukasi kepada konsumen, cuma yang ada dibenak konsumen ini kan jika kita beli unit apartemen sebelum jadi kan harganya jauh lebih murah ketimbang unit apartemennya sudah jadi,” paparnya.

Padahal, lanjut dia, 2016 merupakan tahun infrastruktur, dan dalam 3 hingga 4 tahun kedepan akan membangun sekitar 300 blok apartemen baru di Kota Bekasi.

Kurniawan menambahkan, kedepan harus ada diskusi mengenai Raperda yang berlaku dimana akan dijelaskan bahwa pada tahapan tertentu apartemen hanya boleh melakukan testing market, dan kapan dia boleh melakukan penjualan unit.

“Memang law enforcement kita menjadi problem dalam pelaksanaan Smart City, padahal dinas kan tupoksinya beda-beda, nah inilah yang perlu kita perbaiki bersama,” tegasnya. (Sel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini