CIKARANG BARAT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi akhirnya memberikan ultimatum ke lokalisasi prostitusi yang kerap disebut Kavling di Kelurahan Telagaasih, Kecamatan Cikarang Barat, Rabu (30/03). Petugas Dinas Pariwisata Budaya Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) juga turut hadir melakukan supervisi.
Mengerahkan sekitar 40 personel gabungan dari Satpol PP Cikarang Barat, dan Kabupaten Bekasi, sejak pukul 10.30 WIB, pasukan ini datang ke lokasi dan menempel sejumlah stiker yang berisi tulisan larangan keras melakukan kegiatan usaha kepariwisataan tanpa seizin bupati Bekasi berdasarkan Perda.
Total sebanyak 25 bangunan dipasang stiker pelarangan, dan dua spanduk dibentangkan di Kavling itu. Hal tersebut sempat menarik perhatian sejumlah warga. Beberapa wanita malam tampak khawatir dan bergegas pergi menjauhi lokasi itu.
Kepala Bidang (Kabid) Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Kusdia, mengatakan pemasangan stiker dan spanduk tersebut merupakan ultimatum untuk Kavling yang terletak di tiga RT, yakni RT 005, 006, dan 007 RW 06, dengan empat Perda.
Perda yang dimaksud itu, kata dia, Perda Nomor 10 Tahun 2002 tentang Larangan Perbuatan Asusila, Perda Nomor 07 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Perda Nomor 04 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kita berikan waktu tujuh hari sejak hari ini. Kalau masih dilanggar kita ke tahapan yang kedua, yaitu peringatan kedua. Kita lihat dulu karena kita tidak bisa sembarang menindak, kita ada prosedur tetap (protap),” jelas Deni.
Ia mengatakan, Kavling tidak memiliki izin untuk kafe dan karaoke karena bangunan di sana berizin untuk tempat tinggal. Selain itu, praktik prostitusi di tempat itu juga meresahkan masyarakat Telagaasih.
“Soal PSK Kalijodo yang datang ke sini, menurut keterangan warga katanya memang ada wajah-wajah baru, tapi kita belum bisa pastikan. Kita juga razia panti pijat di Citarik, Cikarang Timur. Jika peringatan ini tak digubris hinggal tiga kali, maka bangunan berubah alih fungsi itu bisa dihancurkan,” tegasnya.
Langkah yang dilakukan Satpol PP ini mendapat dukungan dari masyarakat.
“Kita berharap tempat-tempat ini tak ada di wilayah kita. Kalau toh mau tetap ada, silakan tak beroperasi di wilayah kami. Karena para wanita malam ini mengganggu warga dan merusak generasi muda. Mereka berani lalu lalang di depan masjid,” tutur DKM Masjid Al-Ikhlas, Muhamad Ali Saleh. (Tio)