BEKASI SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi terus mengembangkan penyelidikan dugaan korupsi penjualan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka lainnya. Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bekasi, Ferly Sarkowi, kepada awak media, Jumat (15/04).
“Penyidikan dan pemeriksaan-pemeriksaan terus kita lakukan pendalaman. Dalam waktu singkat akan kita tetapkan tersangka lainya,” katanya.
Ketika disinggung tersangka yang akan menyusul lagi, kata Sarkowi, ada indikasi mengarah kepada koorporasi menyangkut pada badan usaha dan bukan perorangan.
“Lebih lanjutnya, tersangka lainya yang akan menyusul jika semua data-data penyelidikan kita sudah lengkap dan mudah-mudahan dalam waktu dekat kasus ini kita ungkapkan secara terang-terangan,” tuturnya.
Sebelumnya, pihak Kejari telah menetapkan tiga tersangka terkait dengan penjualan lahan TPU milik Pemkot Bekasi. Dua orang sudah ditahan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, yakni Nurtani, mantan camat Bantargebang, dan Sumiati, mantan lurah Sumurbatu. Sedangkan Gatot Setejo, melarikan diri dan hingga saat ini masih diburu kejaksaan.
Menurut Ferly Sarkowi, kejaksaan masih terus mengembangkan dugaan korupsi penjualan lahan TPU Sumurbatu tahun 2010. Bahkan, tidak menutup kemungkinan pelakunya masih akan bertambah.
“Jadi dalam hal kasus TPU, kerugian negara benar-benar dihitung apakah sudah cukup apabila dibayar dengan satu lahan yang kami sita atau tidak, akan kita tambah penyitaan,” jelasnya.
Dia menyebutkan, apabila ada perkembangan pelaku yang terlibat dalam kasus TPU akan diberitakan setelah pihaknya sudah mengumpulkan data dan bukti-bukti.
“Masih proses, memang ada beberapa lagi yang masih kita selidiki,” tandasnya.
Dalam kasus ini ditaksir kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar akibat penjualan lahan seluas 1,088 hektar di Bekasi Timur Regency V, yang saat ini sudah dibangun rumah dan dihuni sekitar 300 Kepala Keluarga (KK). Lahan itu saat ini sudah disita oleh kejaksaan.
Penyerahan aset pengembang untuk lahan TPU itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Prasarana Sarana Utilitas (PSU) dan diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 71 Tahun 2013, yang menyebutkan, setiap pengembang perumahan wajib menyerahkan lahan TPU kepada Pemkot Bekasi.
Pengembang yang membangun perumahan di Kota Bekasi, wajib menyediakan lahan TPU seluas dua persen dari lahan perumahan yang dibebaskan.
Sementara bagi pengembang yang membangun rumah susun atau apartemen, kewajibannya menyediakan lahan TPU adalah 2,5 sampai 3,5 meter persegi setiap unit yang dibangun.
Namun dalam praktiknya, banyak proses administrasi tidak dilaksanakan semestinya dan akhirnya banyak lahan TPU dijual kembali oleh oknum aparatur pemerintah.
Pemkot Bekasi juga telah menentukan beberapa lokasi lahan TPU. Diantaranya, di Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, dan di Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustika Jaya. (Ez)








































