
BEKASI SELATAN – Bertempat di Hotel Aston Kota Bekasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun dan Berbahaya, pada hari ini, Rabu (27/04), mengadakan uji coba sistem Pelaporan Pengelolaan Limbah B3 berbasis online.
Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah non B3, Sinta Saptarina, mengungkapkan tujuan dari dilaksanakannya uji coba sistem pelaporan pengelolaan limbah B3 secara online, yakni untuk meningkatkan kesadaran para penggiat dunia usaha, khususnya para pengusaha industri dalam melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3, yang selama ini telah dilakukan pelaporan dalam bentuk dokumen fisik menjadi laporan dalam bentuk elektronik (e-reporting)
“Kalau selama ini pelaporan terkait pengelolaan limbah yang dilakukan oleh perusahaan ialah dalam bentuk dokumen fisik, dan berdampak pada pengurangan ketersediaan sumber daya alam. Untuk membuat laporan yang berbentuk dokumen fisik tentunya membutuhkan banyak sekali kertas dan tinta, maka dari itulah kami berfikir untuk mengatasi pemborosan bahan baku dan untuk pelestarian terhadap lingkungan. Maka kami luncurkan suatu sistem aplikasi pelaporan yang berbasis elektronik,” papar Sinta.
Sinta juga menjelaskan, acara ini dihadiri 24 perusahaan industri, dan ada tiga perwakilan dari Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) tingkat propinsi, diantaranya perwakilan dari proinsi DKI Jakarta, Jabar, dan Banten. Karena diketahui tiga daerah tersebut ialah daerah yang memiliki pusat perindustrian terbesar di Indonesia.
“Ada 24 perusahaan yang kami undang, terutama perusahaan yang memang berkaitan dengan limbah B3. Untuk BPLH daerah, Kami turut mengundang perwakilan dari BPLH DKI, Jabar dan Banten, karena tiga daerah tersebut termasuk daerah yang memiliki pusat perindustrian besar,” kata Sinta.
Ia juga menambahkan, saat para pengusaha industri sudah melakukan pelaporan secara online, pihak KLHK juga turut dalam peninjauan di lapangan. Menurutnya, fungsi pengawasan di lapangan harus tetap dilaksanakan untuk mecegah kecurangan dalam laporan tersebut, dan harus bisa dibuktikan kebenarannya. Sekiranya jika KLHK menemukan kecurangan pada laporan, KLHK dengan tegas akan memberikan sanksi berupa surat peringatan dan maksimal pencabutan izin bagi para pelaku industri yang membandel.
“Tentunya ada pengawasan dan kontrol dari kami, karena kami tidak mau asal terima laporan saja. Harus ada kebenarannya. Jika memang ditemukan perusahaan yang curang atau bandel, maka KLHK akan juga tegas memberikan sanksi tapi sesuai dengan tahapan. Misalnya kami akan terbitkan surat teguran, namun jika masih bandel, maka akan bisa ditutup perusahaannya,” tegasnya.
Untuk diketahui, launcing nasional Pelaporan Pengelolaan Limbah B3 berbasis online akan dilaksanakan 26 Juni 2016, dan akan diresmikan oleh menteri KLHK Republik Indonesia. (Ez)








































