Aparatur Sipil Negara yang Bercerai Wajib Berikan Nafkah Anak Sampai Usia 25 Tahun

Sayekti-RubiahBEKASI SELATAN – Kepala Bidang Pembinaan dan Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi, Sajekti Rubiah, mengungkapkan, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bercerai dengan pasangannya, tidak bisa melepas tanggung jawab kepada anak-anaknya dengan begitu saja. Untuk di lingkup pemerintahan Kota Bekasi memang masih terbilang minim angka perceraian. Menurut data pada 2015 saja, dari 13.000 ASN, hanya ada empat puluh satu kasus perceraian.

“Kalo yang bercerai di tahun 2015, memang angkanya relatif minim, yakni hanya empat puluh satu kasus, dari 13.000-an ASN Pemkot Bekas. Akan tetapi, perlu diingat, ada kewajiban pemberian nafkah bagi ASN laki-laki yang bercerai, sampai anaknya berusia 25 tahun,” kata Sajekti Rubiah, Rabu (04/05).

Menurutnya, sesuai dengan peraturan yang ada di kepegawaian, semua ASN yang akan bercerai, harus lapor terlebih dahulu ke BKD. Hal ini mengingat adanya aturan hak asuh anak dan kewajiban bagi orangtu.

“Sebelum lapor ke kepala daerah atau walikota, harus juga lapor BKD, dan nanti kita proses, serta akan diberikan pengarahan dulu, bahkan kita fasilitasi agar tidak berpisah,” ujarnya.

Alasan perceraian biasanya sama halnya dengan masyarakat lain, karena sudah tidak ada kecocokan antara suami dan istri. Perihal sebab yang sepesifik, Sajekti menolak untuk membeberkan.

“Mungkin ada yang karena alasan Wanita Idaman Lain (WIL), tapi nggak etis jika dijelaska. Intinya karena sudah tidak cocok,” katanya.

Pihaknya berharap agar ASN Pemkot Bekasi lebih menaati aturan tentang rumah tangga, sehingga tidak ada yang dirugikan, meskipun mengambil jalan perceraian.

“Sesuai Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983, Junto PP 45 Tahun 1990, tentang izin perkawinan dan perceraian  PNS, diatur mengenai kewajiban memberikan nafkah bagi anak setelah bercerai,” ujarnya. (Ez)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini