Sekarang Urus KTP Elektronik dan Akta Kelahiran Cukup Dengan KK Saja

Tjahjo KumoloJika sebelumnya untuk mengurus KTP elektronik dan akta kelahiran anda diharuskan membawa surat pengantar, dari tingkat RT sampai ke kecamatan, maka mulai saat ini tidak perlu lagi. Karena yang diperlukan sekarang hanya foto copy Kartu Keluarga (KK).

Seperti yang dilansir dari detik.com, dalam situs Kemendagri, Jumat (13/05), Mendagri Tjahjo Kumolo telah mengirimkan surat bernomor 471/1768/SJ, tentang percepatan penerbitan KTP elektronik dan akta kelahiran, pada Kamis (12/05) kemarin.

Gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia diminta untuk segera mempercepat layanan perekaman KTP elektronik dan penerbitan akta kelahiran.

Percepatan dua layanan dokumen tersebut dilakukan lantaran perekaman KTP elektronik sampai saat ini hanya 86%, dan kepemilikan akta kelahiran 61,6%.

“Seiring dengan semakin tertatanya database kependudukan di seluruh Indonesia, maka dalam pelayanan perekaman, penerbitan, dan penggantian e-KTP yang rusak dan tidak mengubah elemen data kependudukan, perlu penyederhanaan prosedur, yaitu cukup dengan menunjukkan foto copy KK, tanpa surat pengantar dari RT, RW dan kelurahan atau kecamatan,” kata Tjahjo.

Selain itu, Tjahjo juga meminta para gubernur, bupati, atau walikota di seluruh Indonesia agar membuka loket khusus untuk pelayanan bagi penduduk yang belum mendapatkan KTP elektronik pada saat perekaman massal, dan memberikan pelayanan rekam cetak di luar domisili sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8/2016.

Mereka juga perlu untuk menjemput bola dengan pelayanan keliling, untuk perekaman di sekolah, kampus, mal, perusahaan-perusahaan, panti jompo, lembaga pemasyarakatan, dan desa/kelurahan.

“Bagi penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17 tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri, wajib melakukan perekaman paling lambat tanggal 30 September 2016,” ujar Tjahjo.

Untuk penarikan e-KTP bagi penduduk yang pindah, menurut Tjahjo, dilakukan di daerah tujuan setelah diterbitkannya KTP elektronik yang baru.

Mendagri juga meminta para gubernur, bupati/walikota agar memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota/kabupaten untuk bekerja sama dengan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, dan Rumah Sakit di daerah, untuk melakukan jemput bola pengurusan akta kelahiran, antara lain melalui sekolah TK, SD, SMP, SMU/SMK dan rumah sakit/puskesmas, serta rumah persalinan.

“Pemerintah Daerah dilarang memberikan syarat tambahan dalam pelayanan perekaman e-KTP dan penerbitan akta kelahiran, misalnya dengan lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan lain-lain,” tegas Tjahjo. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini