BEKASI TIMUR – Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polresta Kota Bekasi, pada Minggu petang (15/05) menetapkan FI (27) menjadi tersangka, setelah dengan tega membunuh anaknya sendiri yang berusia satu bulan, AA, dengan cara melemparnya dari lantai 4 Mal Bekasi Junction, Sabtu siang (14/05).
“Dalam pemeriksaan, si ibu bayi masih normal, semua pertanyaan dijawab dengan baik. Oleh karena itu, ibu bayi kita tetapkan menjadi tersangka,” ujar Kompol Rajiman, Kasat Reskrim Polresta Kota Bekasi.
Dari pemeriksaan, terungkap bahwa FI nekad melakukan hal tersebut lantaran faktor ekonomi.
”Iya, selama satu tahun terakhir penjualan tempe suaminya menurun dan terus menurun. Hal inilah yang menyebabkan tersangka depresi,” tambah Rajiman.
Sementara itu, perwakilan keluarga, saat ditemui di rumahnya, di Jalan Kartini, Gank Mawar 6, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, mengaku apa yang diungkapkan pihak kepolisian tersebut terlalu dini untuk menetapkan ibu korban menjadi tersangka. Padahal polisi belum melakukan pemeriksa psikologis pelaku ke psikiater.
”Terlalu dini untuk menetapkan FI jadi tersangka. Ia mengalami depresi dan stres sejak enam bulan lalu, atau saat usia kandungan masih dua bulan,” tutur Arkan, perwakilan keluarga.
Arkan juga menambahkan, sejak kelahiran anak keduanya ini, FI pernah beberapa kali mencoba untuk bunuh diri, seperti di rel kereta api dan sebagainya.
”Bukan kejadian pertama kali, malah udah beberapa kali dilakukan dan ini yang terakhir kalinya,” tambah Arkan.
Pihak kepolisian berencana akan membawa tersangka untuk diperiksa ke psikiater pada hari ini, Senin (16/05), untuk mengetahui apakah benar tersangka mengalami depresi atau memang ada motif lain.
”Senin kita akan persiksa tersangka,” ujar Kasat Kompol Rajiman (Tio)