BABELAN – Polsek Babelan berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu, di Taman Babelan, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Sabtu (28/05), pukul 23.40 WIB.
Pelaku berinisial OS (24) dan AN (22). Mereka terbukti menyimpan dan menjual sabu seberat 0,25 gram.
“Pelaku terbukti menyimpan dan menjual sabu seberat 0,25 gram, yang ditemukan di saku bajunya saat digrebek oleh Satuan Narkoba Polsek Babelan,” ujar Kasubag Humas Polresta Bekasi, AKP Endang Longla, Minggu (29/05) siang.
Endang menuturkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat
yang resah dengan adanya peredaran narkoba di wilayah Babelan.
“Awal mula kejadian pada saat anggota sedang observasi di lapangan. Anggota tersebut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang sedang naik motor menawarkan barang narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan, dan terbukti, dari kedua tersangka didapatkan sabu. Selain sabu, kami juga menyita uang sebesar Rp 400 ribu, dua buah telepon genggam, dan satu unit sepeda motor matic,” ujar Endang.
Hingga saat ini, kedua pelaku ditahan di Polsek Babelan untuk proses pengembangan lebih lanjut. (Tio)








































