BANTARGEBANG – PT Godang Tua Jaya (GTJ) dilaporkan telah mendapat Surat Peringatan (SP) III dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pengelolaan TPST Bantargebang. Hal ini dibenarkan oleh Direktur Manajer PT GTJ, Douglas Manurung.
“Benar, SP tiga kami terima kemarin, Selasa (21/06) jam delapan pagi, yang ditandatangani Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji,” kata Douglas Manurung di Bekasi, Rabu sore (22/06).
Sebelumnya SP I telah diterima PT GTJ pada 25 September 2015, yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Harian Kadis Kebersihan DKI Jakarta, Ali Maulana. Selanjutnya, SP II dilayangkan Pemprov DKI kepada PT GTJ pada 27 November 2015, yang ditandatangani Kadinsih DKI, Isnawa Adji.
“SP satu dan dua pun sudah kami berikan tanggapan lewat pengacara kami. Dan dalam SP tiga kali ini, Pemprov DKI memberikan batasan waktu selama lima belas hari kerja agar tudingan terkait pelanggaran kesepakatan segera diperbaiki,” ujar Manurung. (Tio)