TARUMAJAYA – Jajaran unit Narkoba Polsek Tarumajaya, berhasil mengamankan dua orang yang kedapatan memiliki, menyimpan, menggunakan, serta mengedarkan narkoba jenis sabu, di Kampung Tanggul, RT 02/07, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Kamis (4/8) malam.
Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bekasi AKP Endang Longla mengatakan pelaku bernama Nur Alamsyah (26) dan Davit Silaen (40). Mereka ditangkap saat sedang pesta sabu di rumah kontrakan.
“Awal penangkapan adanya laporan dari warga yang resah karena rumah kontrakan Nur Alamsyah sering dijadikan tempat pesta narkoba, dan pada saat di geledah, ternyata kedua pelaku sedang pesta sabu,” ungkap Endang, Jumat (5/8)
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan enam barang bukti dari pelaku.
“Kita temukan dua plastik sabu seberat 0,25 MG, satu Bonk, satu bush korek api, tiga batang pipet, dua handphone dan uang sebesar Rp. 200 ribu, ” jelas Endang.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Tarumajaya untuk pemeriksaan dan pengamanan lebih lanjut. (Tio)