Serobot Lahan, 28 Bangunan Liar di Lahan PT Timah Dibongkar

Foto penyerobotan tanah 1MUSTIKAJAYA – Sebanyak dua puluh delapan bangunan yang berdiri di lahan milik PT Timah Tbk dibongkar, Senin (22/08). Pembongkaran itu dilakukan oleh pihak Satpol PP dengan menggunakan dua unit alat berat, excavator.

Kepada Infobekasi.co.id, kuasa hukum PT Timah Tbk, Sidiq Latuconsina, menyatakan bahwa ke-28 bangunan itu sudah berdiri selama enam tahun tanpa adanya legalitas dari pihak Pemerintahan.

“Itu diserobot warga. Tak ada yang memberi izin, baik dari RT, RW, hingga kelurahan,” ujarnya.

Foto penyerobotan tanah 2Sidiq menyebutkan, lahan yang diserobot warga tersebut berjumlah 3.000 meter, dari total lahan yang dimiliki PT Timah seluas 176 hektar dengan total nilai ekonomis sebesar 1 trilyun rupiah lebih.

“Kami sebelumnya sudah sosialisasi bahwa ini merupakan aset negara, milik BUMN dari tahun ’98. Sosialisasi ini supaya mereka keluar. Melalui Dinas Tata Kota juga telah diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali,” papar Sidiq.

Ia mengaku, selama proses pembongkaran tidak ada sedikit pun bentuk penolakan dari warga. Hanya saja, karena sebagian lahan tersebut dijadikan tempat penampungan hewan ternak sapi, sehingga ada beberapa sapi yang sempat mengamuk saat pembongkaran.

Foto penyerobotan tanah 3“Saya juga baru tahu kalau di sini ada peternakan. Yang jelas, masyarakat yang tinggal di sini tak ada hak dan tak punya alasan yang kuat. Ini kan aset negara, yang memang berfungsinya untuk dimanfaatkan oleh negara. PT Timah kan untuk menghasilkan penerimaan negara,” tuturnya. (Sel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini